HUKUM KIRCHHOFF



Definisi :
    Hukum Kirchhoff adalah dua persamaan yang berhubungan dengan arus dan beda potensial (umumnya dikenal dengan tegangan) dalam rangkaian listrik. Hukum ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli fisika Jerman yang bernama Gustav Robert Kirchhoff (1824-1887) pada tahun 1845. Kirchoff menjelaskan hukumnya ke dalam dua bagian yaitu Hukum I Kirchhoff dan Hukum II Kirchhoff. Hukum ini pada dasarnya menjelaskan rangkaian sederhana yang terdiri dari lampu, baterai dan saklar yang terhubung satu sama lain.


- Hukum Kirchhoff I :
  Semua jumlah arus listrik yang mengalir melalui titik percabangan = 0
- Hukum Kirchhoff II :
  Dalam rangkaian tertutup jumlah aljabar GGL dan penurunan beda potensial = 0



GGL DAN TEGANGAN JEPIT 
  
- GGL :
 Tegangan jepit pada ujung-ujung sumber tegangan ketika sumber tegangan tidak mengalirkan arus listrik.

-TEGANGAN JEPIT :
  Tegangan pada ujung-ujung sumber tegangan ( baterai ) ketika sumber tegangan mengalirkan arus listrik.


TOKOH HUKUM KIRCHHOFF :

 
GUSTAV ROBERT KIRCHHOFF
   Gustav Robert Kirchhoff  lahir tangga 12 Maret, 1824  dan wafat tanggal 17 Oktober , 1887, dia adalah seorang fisikawan Jerman yang berkontribusi pada pemahaman konsep dasar teori rangkaian listrik, spektroskopi, dan emisi radiasi benda hitam yang dihasilkan oleh benda-benda yang dipanaskan. Dia menciptakan istilah radiasi “benda hitam” pada tahun 1862. Terdapat 3 konsep fisika berbeda yang kemudian dinamai berdasarkan namanya, “hukum Kirchhoff”, masing-masing dalam teori rangkaian listrik, termodinamika, dan spektroskopi.  Kirchhoff merumuskan hukum rangkaian, yang sekarang digunakan pada rekayasa listrik, pada 1845, saat dia masih berstatus mahasiswa. Ia mengusulkan hukum radiasi termal pada 1859, dan membuktikannya pada 1861. Di Breslau, ia bekerjasama dalam studi spektroskopi dengan Robert Bunsen. Dia adalah penemu pendamping dari caesium dan rubidium pada 1861 saat mempelajari komposisi kimia Matahari via spektrumnya.
















Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MEDAN LISTRIK

ALAT UKUR LISTRIK